Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) : Pengertian, Tujuan, Indikator dan Temuan atas Kelemahan SPIP

Sistem Pengendalian Internal  Pemerintah 



    Sistem Pengendalian Internal diperlukan oleh semua entitas dalam pelaksanaan kegiatan operaisonal demi tercapainya tujuan yang diinginkan. Sistem Pengendalian Internal pada lingkungan Pemerintah dinamakan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP). 

    Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) merupakan adopsi dari Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission (COSO) Internal Control Framework yang merupakan acuan standar di seluruh dunia untuk membangun pengendalian internal. Sistem Pengendalian Internal Pemerintah mengadopsi dengan melakukan beberapa penyesuaian sesuai dengan  karakteristik dan kebutuhan pemerintahan di Indonesia. Selain itu juga mengacu pada unsur Sistem pengandalian internal yang telah dipraktikkan di lingkungan pemerintahan di berbagai negara. 

 Pengertian Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP)

    Menurut PP No. 60 Tahun 2008 - Sistem Pengendalian Internal adalah proses integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus dari tingkatan tertinggi hingga tingkatan terendah dalam suatu organisasi untuk memberikan keyakinan atas tercapainya tujuan melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

    Definisi Sistem Pengendalian Internal Pemerintah di adopsi dari Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission (COSO) Internal Control Framework yang memberikan pengertian bahwa SPIP merupakan proses yang tidak terpisahkan dengan tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh manajemen dan seluruh karyawan untuk memberikan jaminan yang wajar untuk pencapaian organisasi tujuan melalui pelaporan keuangan yang efektif dan efisien, keandalan, pengamanan aset negara, dan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan. SPIP adalah kegiatan kontrol terutama pada sistem informasi manajemen yang bertujuan untuk memastikan keakuratan dan kelengkapan informasi (Bpkp.go.id, 2019).

Tujuan Sistem Pengendalian Internal

    Tujuan Sistem Pengendalian Internal yang terdapat pada Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah yaitu untuk memberikan kepercayaan memadai untuk tercapainya daya guna serta efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset, serta ketaatan terhadap peraturan perundang – undangan. 

Indikator Sistem Pengendalian Internal Pemerintah

Indikator Sistem Pengendalian Internal menurut PP No. 60 Tahun 2008, terdiri dari :

  1. Lingkungan Pengendalian (Control Environment) : Lingkungan pengendalian menggambarkan keseluruhan sikap organisasi yang memengaruhi kesadaran dan tindakan personel organisasi mengenai pengendalian. 
  2. Penilaian Risiko (Risk Assessment) : Penetapan tujuan dalam instansi Pemerintahan yang baik dan konsisten dalam berbagai kegiatan. Selanjutnya di lanjutkan dengan mengidentifikasi risiko yang akan timbul yang akan menghambat pencapian tujuan yang telah di tetapkan.
  3. Kegiatan Pengendalian (Control Activities)Kegiatan pengendalian berupa berbagai tindakan yang telah ditetapkan melalui kebijakan dan prosedur untuk memastikan terlaksananya araha manajemen dalam rangka meminimalkan risiko. Kegiatan pengendalian dilaksanakan dari semua tingkat organisasi. 
  4. Informasi dan Komunikasi (Information and Communication) : Organisasi membutuhkan informasi agar tercapainya fungsi pengendalian internal dalam mendukung pencapaian tujuan. Manajemen harus menghasilkan informasi yang relevan untuk mendukung komponen pengendalian internal. Sedangkan komunikasi sebagai poses berkelanjutan sebagai penyedia informasi. Komunikasi internal menjadi sarana informasi dari semua lintas fungsi jabatan, baik dari atas maupun hingga paling bawah. Kualitas informasi dan komunikasi pada organisasi sangat mempengaruhi pimpinan dalam mengambil keputusan dan dalam mengendalikan kegiatan instansi. Untuk menyajikan laporan yang dapat diandalkan. 
  5. Pemantauan Pengendalian Internal : Proses penilaian kualitas kinerja dari struktur pengendalian internal sepanjang waktu dilaksanakan melalui pemantauan berkelanjutan, evaluasi terpisah, dan tindak lanjut rekomendasi hasil audit dan review lainnya. Pemantauan berkelanjutan diselenggarakan melalui kegiatan pengelolaan rutin, supervisi, pembandingan, rekonsiliasi, dan tindakan lain yang terkait dalam pelaksanakan tugas. Tindak lanjut rekomendasi hasil audit dan review lainnya harus segera diselesaikan dan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme penyelesaian rekomendasi hasil audit dan review yang telah ditetapkan.

Temuan Kelemahan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah

        Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) setiap tahunnya diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Hasil pemeriksaan ini menghasilkan temuan, yang dipublikasikan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS). Berdasarkan hasil temuan BPK tahun 2018 pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pada pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Internal pada 542 LKPD di seluruh Indonesia Tahun 2018. Hasil pemeriksaan ditemukan 5.858 kelemahan pada SPI yang terdiri dari temuan 2.753 permasalahan pada kelemahan sistem pengendalian pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja, temuan 1.826 permasalahan pada kelemahan sistem pengendalian akuntansi dan pelaporan, dan temuan 1.279 permasalahan pada kelemahan struktur pengendalian internal. Permasalahan kelemahan SPI secara umum terjadi antara lain karena (BPK RI, 2019) :

  1. Pejabat yang bertanggung jawab belum optimal dalam melakukan pembinaan pemahaman akuntansi dan pelaporan kepada pelaksana tugas, serta belum optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian. 
  2. Aplikasi pencatatan dan pelaporan yang digunakan pemda belum dimutakhirkan dan mengandung kelemahan. 
  3. Pemda belum menetapkan dan menyempurnakan kebijakan akuntansi.
  4. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kurang cermat dalam melakukan penyusunan dan verifikasi anggaran pendapatan dan belanja. 
  5. Pejabat yang bertanggung jawab belum optimal dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian pengelolaan dan penatausahaan terkait dengan pendapatan pajak dan retribusi. 
  6. Pejabat yang bertanggung jawab belum menyusun kebijakan/SOP yang diperlukan sebagai pedoman melaksanakan tugas dan tanggung jawab. 
  7. Pemda belum menindaklanjuti secara tuntas dan menyeluruh atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sebelumnya.

No comments:

Post a Comment

Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) : Pengertian, Tujuan, Indikator dan Temuan atas Kelemahan SPIP

Sistem Pengendalian Internal  Pemerintah       Sistem Pengendalian Internal diperlukan oleh semua entitas dalam pelaksanaan kegiatan operais...